Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Dekan I

A. Tujuan Jabatan

Membantu Dekan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen dan tenaga kependidikan di fakultas dalam lingkungan Unbrah.

B. Uraian Tugas Jabatan

  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian dan pengebdian kepada masyarakat
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester
  5. Melakukan pengendalian standarisasi buku mutu pendidikan
  6. Memberi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya
  7. Memberi arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  8. Mengkoordinasikan bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik
  9. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin
  10. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penanggulangannya
  11. Menilai prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan akhir
  12. Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang akademik untuk penjabaran pelaksanaannya
  13. Memberikan layanan teknis dibidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  14. Melaksanakan pembinaan dosen pada fakultas melalui studi lanjut, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademik
  15. Memotivasi dosen untuk melakukan kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi