Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Program Studi

A. Tujuan Jabatan

Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan dosen dan mahasiswa di tingkat program studi dalam lingkungan Unbrah.

B. Uraian Tugas Jabatan

  1. Menyusun, mengembangkan dan melaksanakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sesuai dengan kebutuhan stakeholders.
  2. Melakukan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan proses kegiatan akademik di program studi.
  3. Mengatur dan melaksanakan pengurusan pengajuan akreditasi program studi dan EPSBED/PDFT secara berkala.
  4. Merencanakan dan menyiapkan dosen pengasuh mata kuliah.
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem perkuliahan.
  6. Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
  7. Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat program studi.
  8. Membina dan melaksanakan hubungan dengan orang tua/wali mahasiswa termasuk alumni.
  9. Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan tenaga kependidikan di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lainnya atas perintah atasan.