Tugas Pokok dan Fungsi Dekan

A. Tujuan Jabatan

Memimpin penyelenggaraan fungsi Senat Fakultas sebagai badan normatif tertinggi di fakultas yang bertugas merumuskan kebijakan akademik, memberikan pertimbangan, melakukan pengawasan mutu akademik, serta menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai keilmuan di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Baiturrahmah.

B. Uraian Tugas Jabatan

  1. Merumuskan kebijakan akademik dan pepngembangan fakultas
  2. Merumuskan kebijakan penilaian presepsi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademik
  3. Merumuskan norma penyelenggaraan fakultas
  4. Menilai pertanggungjawaban pemimpin fakultas atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan
  5. Memberikan pertimbangan dalam kenaikan jabatan fungsional akademik
  6. Menegakkan noorma-norma yang berlaku di fakultas, dan
  7. Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja fakultas

C. Tanggung Jawab Jabatan

  1. Kebenaran dan ketepatan rumusan kebijakan akademik fakultas.
  2. Kelancaran penyelenggaraan rapat dan sidang Senat Fakultas.
  3. Efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan etika akademik.
  4. Ketepatan dan keobjektifan pertimbangan yang diberikan kepada Dekan.
  5. Terpeliharanya etika dan nilai-nilai keilmuan di lingkungan fakultas.

D. Wewenang Jabatan

  1. Menetapkan kebijakan pengawasan dibidang akademik dan non akademik
  2. Mengawasi penerapan norma akademik, kode etik sivitas akademika dan tenaga kependidikan.
  3. Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh dekan mengenai hal-hal sebagai berikut:
    a. Kurikulum program studi
    b. Persyaratan akademik untuk memberikan gelar akademik
    c. Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik
  4. Mangawasi penerapan ketentuan akademik
  5. Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
  6. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, prngabdian kepada masyarakat yang mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam Renstra Fakultas
  7. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dekan
  8. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
  9. Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik, dan
  10. Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan akademik kepada Dekan.