A. Tujuan Jabatan
Memimpin penyelenggaraan fungsi Senat Fakultas sebagai badan normatif tertinggi di fakultas yang bertugas merumuskan kebijakan akademik, memberikan pertimbangan, melakukan pengawasan mutu akademik, serta menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai keilmuan di lingkungan Fakultas Vokasi Universitas Baiturrahmah.
B. Uraian Tugas Jabatan
- Merumuskan kebijakan akademik dan pepngembangan fakultas
- Merumuskan kebijakan penilaian presepsi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademik
- Merumuskan norma penyelenggaraan fakultas
- Menilai pertanggungjawaban pemimpin fakultas atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan
- Memberikan pertimbangan dalam kenaikan jabatan fungsional akademik
- Menegakkan noorma-norma yang berlaku di fakultas, dan
- Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja fakultas
C. Tanggung Jawab Jabatan
- Kebenaran dan ketepatan rumusan kebijakan akademik fakultas.
- Kelancaran penyelenggaraan rapat dan sidang Senat Fakultas.
- Efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan akademik dan etika akademik.
- Ketepatan dan keobjektifan pertimbangan yang diberikan kepada Dekan.
- Terpeliharanya etika dan nilai-nilai keilmuan di lingkungan fakultas.
D. Wewenang Jabatan
- Menetapkan kebijakan pengawasan dibidang akademik dan non akademik
- Mengawasi penerapan norma akademik, kode etik sivitas akademika dan tenaga kependidikan.
- Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh dekan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Kurikulum program studi
b. Persyaratan akademik untuk memberikan gelar akademik
c. Persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik - Mangawasi penerapan ketentuan akademik
- Mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, prngabdian kepada masyarakat yang mengacu pada tolak ukur yang ditetapkan dalam Renstra Fakultas
- Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada Dekan
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan
- Mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik, dan
- Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan akademik kepada Dekan.