A. Tujuan Jabatan
Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pembinaan dosen dan mahasiswa di tingkat program studi dalam lingkungan Unbrah.
B. Uraian Tugas Jabatan
- Menyusun, mengembangkan dan melaksanakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sesuai dengan kebutuhan stakeholders.
- Melakukan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan proses kegiatan akademik di program studi.
- Mengatur dan melaksanakan pengurusan pengajuan akreditasi program studi dan EPSBED/PDFT secara berkala.
- Merencanakan dan menyiapkan dosen pengasuh mata kuliah.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem perkuliahan.
- Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi kemahasiswaan di tingkat program studi.
- Membina dan melaksanakan hubungan dengan orang tua/wali mahasiswa termasuk alumni.
- Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan tenaga kependidikan di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya atas perintah atasan.