Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Bagian Tata Usaha

A. Tujuan Jabatan

Menyelenggarakan kegiatan layanan administrasi akademik, keuangan, kepegawaian, administrasi umum dan perlengkapan serta kemahasiswaan dan alumni fakultas

B. Uraian Tugas Jabatan

  1. Pelaksanaan urusan akademik di lingkungan fakultas
  2. Pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni dilingkungan fakultas
  3. Pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas, dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan urusan barang milik Yayasan dan barang milik negara di lingkungan fakultas.