Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penjamin Mutu

A. Tujuan jabatan

Menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi secara berkelanjutan melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan kebutuhan stakeholders.

B. Uraian Tugas Jabatan

  1. Menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) fakultas vokasi.
  2. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan standar mutu akademik dan non-akademik.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu internal (AMI) di tingkat fakultas dan program studi.
  4. Menyiapkan dokumen dan data pendukung untuk akreditasi program studi dan fakultas.
  5. Melakukan sosialisasi budaya mutu kepada seluruh sivitas akademika fakultas vokasi.