A. Tujuan Jabatan
Membantu dekan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen dan tenaga kependidikan di fakultas dalam lingkungan unbrah.
B. Uraian Tugas Jabatan
- Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
- Melakukan pengendalian standardisasi baku mutu pendidikan.
- Memberi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya.
- Memberi arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik.
- Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin.
- Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penghambatannya.
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karir.
- Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang akademik untuk penjabaran pelaksanaan tugas.
- Memberikan layanan teknis di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan dosen pada fakultas melalui studi lanjut, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademik.
- Memotivasi dosen untuk melakukan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi.