Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Dekan III

A. Tujuan Jabatan

Membantu dekan dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen dan tenaga kependidikan di fakultas dalam lingkungan unbrah.

B. Uraian Tugas Jabatan

  1. Menyusun rencana dan program kerja fakultas bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester.
  5. Melakukan pengendalian standardisasi baku mutu pendidikan.
  6. Memberi tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan bidangnya.
  7. Memberi arahan kepada bawahan langsung untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  8. Mengkoordinasikan bawahan langsung agar terjalin kerjasama yang baik.
  9. Membina bawahan untuk meningkatkan kemajuan dan disiplin.
  10. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui permasalahan dan penghambatannya.
  11. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan langsung sebagai bahan pembinaan karir.
  12. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang akademik untuk penjabaran pelaksanaan tugas.
  13. Memberikan layanan teknis di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
  14. Melaksanakan pembinaan dosen pada fakultas melalui studi lanjut, seminar, lokakarya, kursus/latihan untuk meningkatkan kemampuan akademik.
  15. Memotivasi dosen untuk melakukan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi.